8.3.14

Dukung Kebebasan Polwan Berjilbab, 4 Ormas Desak SBY Copot

4 gabungan ormas meminta mengizinkan TNI wanita dan Polwan untuk mengenakan seragam berjilbab dengan mengacu pada SKEP Panglima TNI No.346/X/2004 dan SKEP Kaporli No.SKEP/702/IX/2005 

Hak Polwan menjalankan syariat Islam
di tubuh Polri yang belum jelas nasibnya
Hidayatullah.com– Kebijakan penundaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) dinilai sebagai pengingkaran pada HAM dan UUD 1945. Alasan Kapolri tentang penundaan jilbab karena alasan aturan keseragaman dan pendanaan dinilai bentuk pengabaian Kapolri terhadap perlindungan hak asasi beragama yang dijamin oleh UUD 1945.

Demikian disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Da’wah Kampus (FSLDK), Pelajar Islam Indonesia (PII), Forum Persaudaraan untuk Perempuan dan Anak Indonesia (FRENDS) dalam rilis-nya Jumat (07/04/2014).

Dalam kondisi ini, sudah selayaknya kita meminta pertanggungjawaban Presiden SBY sebagai atasan Kapolri. Kita patut mempertanyakan komitmen SBY terhadap penegakan HAM dan penghormatan terhadap Hak muslimah yang kini mejadi Polwan. Sebagai Presiden dari sebuah Negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, harusnya SBY membuktikan keberpihakannya kepada jaminan melaksanakan ajaran Agama yang juga dilindung UUD 1945.

Menyikapi penundaan ini, gabungan 4 ormas ini menyatakan sikap:

Pertama, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencopot Kapolri kalau sampai tanggal 31 Maret 2014 belum memberikan kebebasan berjilbab untuk Polwan Indonesia;

Kedua, mendesak kepada Kapolri untuk Cabut Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno tertanggal 28 November 2013 yang memerintahkan jajaran Polri untuk menunda Polwan berjilbab. Hal ini bertentangan dengan prinsip HAM (Pasal 28 E ayat 1)

Ketiga, segera rubah Aturan Seragam Polri sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi Polri;

Keempat, meminta mengizinkan TNI wanita dan Polwan untuk mengenakan seragam berjilbab dengan mengacu pada SKEP Panglima TNI No.346/X/2004 dan SKEP Kaporli No.SKEP/702/IX/2005 yang mengatur seragam berjilbab di Aceh.*

No comments:

Post a Comment