18.11.12

MPS: Pancasila Sekarang Menyengsarakan Rakyat?

Hidayatullah.com -- Ketua Presidium Forum Silaturrahim Masyarakat Peduli Syariah (MPS) H. Bambang Setyo, M.Sc, mengaku heran dengan adanya upaya menerapkan sistem asas tunggal Pancasila bagi ormas.

Seperti diketahui, ketentuan ini akan benar-benar berlaku jika revisi terhadap UU Ormas no. 8/1995 ini kelak diresmikan sebagai Undang-undang Ormas.

Bambang mengaku heran, sebab sebelum memutuskan memberlakukan asas tunggal itu, maka harus diluruskan Pancasila yang mana yang dimaksud?

"Pancasila yang dipahami negara sekarang sudah keluar dari persepsi sesuai dengan dasar negara yang termaktub di dalam Undang Undang Dasar 1945 Alinea ke-4," kata Bambang Setyo dalam perbicangan dengan Hidayatullah.com di kantor MPS di Jl. Otista Raya, Polonia, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2012).

Bambang menjelaskan, mengutip penelitian yang dilakukan Notonagoro, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dan Falsafah Humum Universitas Gadjah Mada, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Airlangga, dan Guru Besar Tamu Bidang Filsafat di Universitas Pancasila, dalam bukunya, Panca Sila Secara Ilmiah Populer (1969), Notonagoro menulis bahwa kata-kata "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam pembukaan, setelah tanggal 5 Juli 1959 --tanggal ditetapkannya dan berlakunya Dekrit Presiden--, isi artinya mendapat tambahan, sehingga selengkapnya dengan tambahan itu menjadi "Kesesuaian dengan hakekat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".

Ditulis Notonagoro, peneliti ahli tentang Pancasila, perubahan begitu juga terdapat dalam isi arti dari pada pasal 29 ayat (1) Undang Undang Dasar yang menyatakan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sehingga menurut Bambang, dengan kembalinya kepada Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksudkan dalam Dekrit Presiden --sebagaimana dipaparkan Notonagoro itu-- maka terjadilah pemulihan fungsi dan isi arti Piagam Jakarta ketika Proklamasi Kemerdakaan.

"Dan, makna terpenting yang terkandung di dalam pemulihan itu adalah menegaskan berlakunya fungsi dan isi arti Piagam Jakarta bagi waktu sekarang," kata mantan Anggota DPR RI 2003-2004 ini.

Era reformasi, imbuh Bambang, telah mereposisi fungsi Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus ideologi nasional. Namun, setekah dikoreksi dan dipulihkan kembali pada awal reformasi, ternyata implementasinya bukan hanya disusupi, melainkan juga telah dicengkram oleh neo-liberalisme dengan berbagai bentuk dan pendekatan yang menyengsarakan rakyat.

"Pancasila yang ada sekarang tidak sesuai lagi karena jelas menyengsarakan rakyat. Sangat kental neo-liberalismenya," tutur Bambang yang tahun lalu merilis buku berjudul Telaah Kritis Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia Dalam Perspektif Akidah Islam.

Sementara, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khattath dalam kesempatan yang sama, menuding pemberlakuan asas tunggal Pancasila, jika kemudian itu benar terwujud, sebagai sebuah langkah mundur. Ormas dan umat Islam, kata Al Khattath, sangat paham dan sudah menerapkan Pancasila dalam pengertiannya yang luhur.

"Pemaksaan asas tunggal, umat Islam sudan bosan dengan itu. Justru yang harus dipaksakan berasas tunggal Pancasila adalah OPM dan LSM yang selalu mengobok-obok negeri ini," tutur Al Khattath.

"Kalau syariat Islam yang menjamin adalah Allah, jaminannya syurga. Kalau Pancasila, siapa yang bisa menjamin masuk syurga?" lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak yang memaksakan asas tunggal Pancasila sama kedudukannya dengan orang yang memaksa umat Islam minum miras, padahal itu jelas haram. "Jadi mau ngikut mana, Ketuhaanan Yang Maha Esa atau Kesetanan Yang Luar Biasa," tandasnya.

Dalam Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) telah disepakati bahwa asas Ormas nantinya harus berasas pada 4 pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.*


Kotretan:
  • Orang Islam Seharusnya Tidak Lepas dari Akhirat (Syurga & Neraka); Halal & Haram; Shalat 5x Sehari dst di dalam Kehidupan Kesehariannya!
  • Standar Ganda dalam System Demokrasi
  • Repoeblik Indonesia



No comments:

Post a Comment