12.8.11

Pesantren dan Drama Terorisme Versi Indonesia

Oleh: Mohammad Ismail

BARU-BARU ini kita sibukkan dengan berita tentang upaya berbagai kalangan untuk melakukan penutupan pondok pesanten Umar Bin Khottob di NTB. Penutupan ini dilakukan karena telah terjadi ledakan bom di dalam area pondok pesantren tersebut. Pondok yang dipimpin oleh ustadz Abrori, yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan boleh jadi sebagai bentuk tindakan pelemahan kekuatan Islam.
Pondok pesantren, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidik kader umat Islam justru telah tercemari hanya karena satu ledakan bom dengan skala ringan.

Atas kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan semua pondok pesantren yang jumlahnya bahkan telah mencapai ribuan itu akan menjadi lembaga yang paling ditakuti di Indonesia, imbasnya akan semakin sedikit pula calon kader umat yang mau mondok lagi, sehingga berkuranglah kader umat Islam.

Boleh jadi, target atas peristiwa ini adalah berkurangnya siswa yang belajar di pondok pesantren. Ini tentu akan memudahkan mereka dalam upaya menghapus istilah “jihad” dalam otak dan mental setiap kaum Muslim.

Atas kelicikan musuh Islam inilah citra pondok pesantren semakin kental dengan budaya teror. Dengan kata lain, saat ini pesantren sedang digiring ke dalam stigmatisasi sebagai sarang “teroris”. Setelah pondok Ngruki, Pondok Umar bin Khottob kini menjadi bulan-bulanan, bisa jadi tidak hanya sampai di situ, suatu saat pondok-pondok yang lainnya pun akan dihajar dengan dalih yang sama.

Masalahnya, tindakan dan usaha melaranb pesantren ini di dukung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dengan membentuk Densus 99 dengan alasan untuk membantu peran Densus 88. Tentu hal ini akan menjadikan opini public yang kuat bahwa pondok pesantren identik dengan “aksi teror” sehingga perlu diawasi selama 24 jam sehari.

Islam, Jihad dan Era Penghancuran Agama

Era penghancuran dasar-dasar agama Islam saat ini semakin menjadi-jadi. Sekarang bukan lagi secara diam-diam akan tetapi telah membesar bahkan mencakup ranah kenegaraan. Semua pihak –dengan dukungan media—melakukan berbagai upaya, agar Negara Islam tidak lagi dipercaya untuk melakukan tanggung jawab kepemimpiannya atas rakyatnya sendiri.

Islam dan Negara Islam, inilah target utama konspirasi Negara-negara penindas. Islam yang menduduki mayoritas penduduk setiap Negara seperti hidangan lezat di atas meja yang siap santap dengan cara yang tidak lazim. Mereka memiliki tujuan dan keyakinan bahwa dengan menguasai Negara Islam yang memiliki kekayaan berupa ladang minyak tersebar ini maka proses menguasai dunia internasional akan semakin mudah seperti mudahnya kita meludah.

Salah satu usaha pertama dalam usaha penghancuran dasar-dasar agama Islam adalah menghilang kata dan makna jihad.

Salah satu upaya menghilangkan makna “jihad” dalam Islam tercermin dalam kamus Al Munjid. Sebuah kamus yang dianggap paling lengkap dan komperehensif --antara lain karena dihiasi dengan gambar-gambar—dan dijadikan kamus utama di berbagai kampus Islam dan pondok pesantren seluruh dunia. Bahkan beberapa pondok pesantren menjadikannya sebagai satu mata pelajaran khusus yang disebut Mata Pelajaran Fathul Munjid—ini ternyata di susun dua orang pendeta (rahib) Katolik bernama Fr. Louis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i. Kamus ini dicetak, diterbitkan, dan didistribusikan oleh sebuah percetakan Katolik sejak tahun 1908.

Penggunaan Kamus al-Munjid di pesantren ini bukanlah tanpa penentangan. Sebagian ulama menganggap kamus tersebut merupakan bagian dari operasi para orientalis yang memiliki agenda tersembunyi terhadap Dunia Islam.

Salah satu contohnya, adalah diterangkan Lowis Ma'luf Al-Yasu'i tentang kata “jihad” yang diartikan “Perang membela kejayaan agama” (p.106). Sepintas, arti kata ini sudah terlihat rancu, terlepas dari disengaja atau tidak, yang jelas ini merupakan salah satu bentuk pengaburan makna istilah-istilah syar’i dalam Islam.

Adapun upaya pengaburan makna lainnya yaitu pada kata “al-Qur’an” (p.617), ketika pendeta ini menulis kata al-Qur’an, ia tidak pernah menyertakannya dengan “al-karim” (yang mulia). Namun, ketika menyajikan kata yang berhubungan dengan kitab orang Nasrani seperti pada kata “Injil”, ia mengkaitkannya dengan kata “al-muqoddas” (yang disucikan).

Sengaja penulis memaparkan fakta tersebut sebagai bukti bahwa orang yang benci terhadap Islam tidak akan pernah puas melakukan segala cara untuk membasmi Islam dari atas bumi ini.

Berangkat dari paparan tersebut, jelas menunjukkan bahwa upaya menghilangkan istilah penting dalam khasanah Islam, termasuk “jihad” akan terus terjadi. Yang terjadi adalah sekarang ini. Jika orang menggunakan istilah/kata itu, maka mereka akan segera mendapat cap sebagai “teroris”.

Padahal, dalam kamus Lisanul ‘Arab karya Ibn Mandhur, menyebutkan, kata “Jihad” berasal dari Jahada–Yajhadu-Al Juhdu Wa Al Jahdu yang memiliki arti lebih dari 20 makna yang berkisar pada arti “kemampuan” (al-Thoqoh), “kesulitan” (al-Masyaqqoh) , “keluasan” (al-Wus’u), “memerangi musuh/orang-orang kafir” (al-qitaal).

Sedangkan menurut syar’i sebagaimana yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam Kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.

Dalam Islam, jihad merupakan suatu wujud dari pengorbanan seorang hamba kepada sang khaliq. Dengan berkorban harta dan nyawa inilah Islam mampu bertahan dari fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam.

Jadi secara defenisi sudah jelas. Perkara dalam prakteknya ada kekeliruan, salah tafsir atau disalah-gunakan, itu soal lain. Namun, tak ada satu ulama salaf pun berbeda pendapat atas definisi dan makna tersebut.

Hanya saja, Amerika dan sekutunya nampak takut kekuatan ini. Kebencian Amerika dan sekutunya terhadap jihad dalam Islam tercermin dari setiap bentuk tindakannya terhadap Negara-negara Islam. Tentu saja usaha penghilangan ini ada maksudnya. Jika kata dan makna “jihad” dalam Islam akan terhapus, maka, dengan sendirinya umat Islam kehilangan ruh nya.

Dalam buku “Dasar-Dasar Intelijen” (2006), ZA. Maulani mengungkapkan bahwa terdapat hubungan yang kuat dalam operasi intelijen asing di Indonesia dalam rangka membangun stigma-stigma negative terhadap Islam.

Semakin meningkatnya operasi intelijen asing di Indonesia maka bisa dipastikan akan menjadi semakin banyak pula cap-cap teroris yang akan disematkan pada organisasi-organisasi keislaman yang ada di Indonesia. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh John Howaard dari Australia yang menuduh melalui majalah The Far Eastern Economic Review Hongkong bahwa di Indonesia terdapat ratusan gerakan Islam radikal yang berpotensi sebagai organisasi teroris.

Kampanye asing yang ingin menguasai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini akan mengecap banyak organisiasi keIslaman khususnya di Indonesia sebagai sarang teroris.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, penulis melihat bahwa di Indonesia saat ini sedang terjadi pemaksaan opini negative terhadap lembaga-lembaga Islam. Hal ini semakin memperjelas bahwa kampanye pencegahan terorisme sebenarnya tidaklah murni berdiri sendiri untuk meredam aksi teror. Lebih dari itu yaitu untuk memperkuat stigma negative terhadap kelompok-kelompok Islam.

Mungkin bagi kita yang mengetahui skenario intelijen asing di Indonesia tentu hal ini tidak aneh. Akan tetapi opini yang digiring dengan aksi teror yang dilakukan dengan perencanaan licik seperti ini jika dibiarkan akan semakin mudah untuk meruntuhkan bangunan akidah Islam. Banyaknya masyarakat yang terprovokasi atas aksi tersebut justru akan semakin menambah lebar senyum para penindas Negara dan agama ini.

Lantas, bagaimana tindakan kita saat ini? penulis tidak bisa mendikte setiap individu untuk berbuat sesuatu. Akan tetapi ada hal yang perlu kita pegang yaitu kembali pada al-Qur’an dan Hadits. Secara mendasar memang kedua sumber tersebutlah yang tidak boleh ditinggalkan, namun untuk mempertahankan keilmuan kita alangkah baiknya kita lebih percaya kepada sesama Muslim yang terbukti kualitas keilmuannya daripada percaya pada orang yang tidak dapat membuktikan apa-apa atas tuduhan yang mereka lakukan pada golongan tertentu. Apalagi jika percaya pada orang fasiq atau media fasiq yang saat ini jumlahnya bertebaran.

Yang tidak kalah penting, berhati-hatilah terhadap orang yang teriak “teroris” pada golongan kita sendiri!

Penulis adalah mahasiswa Institut Studi Islam Darussalam ISID Gontor Ponorogo

No comments:

Post a Comment